Adm Desa Pilangsari

KEGIATAN PENGUMPULAN ZAKAT (MAL, TIJAROH), INFAK DAN SODAQOH DESA PILANGSARI

148 0

Zakat, infak, dan sedekah merupakan ibadah yang memiliki nilai sosial tinggi dalam Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berperan penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan membantu mustahik (penerima zakat). Seiring berkembangnya zaman, bentuk harta yang wajib dizakati pun semakin beragam, termasuk zakat tijaroh (perdagangan) dan zakat mall (harta kekayaan).

UPZIS (Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah) Al-Amanah Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, hadir sebagai lembaga yang mengelola pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan amanah. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis zakat dan donasi yang dikelola oleh UPZIS Al-Amanah:

1. Zakat Tijaroh (Perdagangan)

Zakat tijaroh adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, seperti barang dagangan, usaha toko, atau bisnis perdagangan lainnya. Nishab zakat tijaroh setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Harta yang dihitung adalah modal dagang yang telah mencapai haul (satu tahun).

UPZIS Al-Amanah memudahkan para pedagang dan pelaku usaha di Desa Pilangsari dan sekitarnya untuk menunaikan zakat tijaroh dengan menghubungi petugas atau melalui rekening resmi yang telah disediakan.

2. Zakat Mall (Harta Kekayaan)

Zakat mall mencakup berbagai jenis harta seperti emas, perak, tabungan, investasi, dan penghasilan. Setiap harta yang mencapai nishab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya. UPZIS Al-Amanah memberikan konsultasi gratis bagi masyarakat yang ingin menghitung zakat mall mereka sesuai ketentuan syariah.

3. Infak

Infak adalah sumbangan sukarela yang dapat diberikan kapan saja tanpa terikat nishab atau haul. Infak bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk berbagai program sosial, pendidikan, dan kesehatan. Masyarakat dapat menyalurkan infak melalui UPZIS Al-Amanah untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan.

4. Sedekah

Sedekah memiliki keutamaan besar dalam Islam. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak memiliki batasan jumlah dan waktu. UPZIS Al-Amanah menerima sedekah dalam bentuk uang, barang, atau jasa untuk membantu fakir miskin, anak yatim, dan pembangunan fasilitas umum.

Cara Menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah

Masyarakat dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui:

  1. Kantor UPZIS Al-Amanah –Komplek Bale Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
  2. Kontak Petugas – 0831-2533-7886 (Bapak Ust. Suandi)

Dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZIS Al-Amanah, masyarakat turut serta dalam membangun kesejahteraan umat dan mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip Islam.

"Bersama UPZIS Al-Amanah, Zakat Berkembang, Umat Sejahtera!"

Mari berbagi, karena di setiap harta kita ada hak orang lain yang harus ditunaikan.

Tag : #ZakatMal #ZakatTijaroh #InfakSedekah #UPZISAlAmanah #PilangsariBerkah
Bagikan:

0 Komentar

Statistik Pengunjung

Online 36
Hari ini 137
Kemarin 253
Bulan ini 671
Tahun ini 25291
Total 25311
PEMERINTAH DESA PILANGSARI

Jl. Buyut Kondur No.1 Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka

007

[email protected]

Ikuti Kami
Link Terkait

© Pemerintah Desa Pilangsari. All Rights Reserved. Powered by easydes.id

Design by HTML Codex

Hubungi kami