Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Seluruh pemohon SKCK diwajibkan mengunduh aplikasi Super App POLRI yang tersedia di Play Store dan App Store. Kebijakan ini merupakan langkah modernisasi pelayanan publik agar lebih cepat, praktis, dan transparan.
Tata Cara Pengajuan SKCK Online
Download aplikasi Super App POLRI pada Play Store/App Store.
Isi identitas diri dan unggah dokumen syarat (KTP, KK, Pas Foto, dll).
Pilih keperluan pembuatan SKCK (kerja, sekolah, CPNS, izin tinggal, dll).
Pilih lokasi cetak SKCK (Mabes, Polda, Polres, atau Polsek khusus Jakarta).
Lakukan pembayaran secara online.
Pemohon hanya perlu datang ke loket Polres/Polsek saat pengambilan fisik blanko SKCK.
Fitur Unggulan Super App POLRI untuk Pembuatan SKCK
SKCK Digital dikirim melalui email dan bisa langsung diunduh.
Pratinjau dan koreksi data sebelum finalisasi.
Tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode keabsahan dokumen.
Pilihan Helpdesk SKCK untuk konsultasi dan perbaikan data.
Minim tatap muka, mempercepat pelayanan dan menghindari antrean panjang.
Mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Mendukung program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Mengurangi potensi praktik percaloan atau pungutan liar dalam pelayanan kepolisian.