NIB atau singkatan dari nomor induk berusaha adalah identitas untuk menjalankan usaha sesuai bidangnya yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NIB didapatkan dengan cara mendaftarkan bisnis ke OSS melalui online. Sehingga pelaku usaha bisa mendaftarkan bisnis dengan praktis dan cepat, yaitu secara online di laman resmi OSS.
Agar NIB berhasil untuk diterbitkan, Anda perlu mengetahui dan menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan saat pengajuan NIB online. Sehingga Anda dapat dengan cepat mengunggah dokumen tersebut saat proses pendaftaran. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dapat diakses secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan. Identitas ini menjadi bukti legalitas usaha berbasis tingkat risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun persyaratan yang harus Anda memiliki bisa mendapatkan NIB sebagai berikut:
Sumber :
https://www.barantum.com/blog/cara-membuat-nib/
| Tag | : | #DesaPilangsari #NIB #OSS |