Adm Desa Pilangsari

Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)

11 0

NIB atau singkatan dari nomor induk berusaha adalah identitas untuk menjalankan usaha sesuai bidangnya yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NIB didapatkan dengan cara mendaftarkan bisnis ke OSS melalui online. Sehingga pelaku usaha bisa mendaftarkan bisnis dengan praktis dan cepat, yaitu secara online di laman resmi OSS.

Agar NIB berhasil untuk diterbitkan, Anda perlu mengetahui dan menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan saat pengajuan NIB online. Sehingga Anda dapat dengan cepat mengunggah dokumen tersebut saat proses pendaftaran. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dapat diakses secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan. Identitas ini menjadi bukti legalitas usaha berbasis tingkat risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun persyaratan yang harus Anda memiliki bisa mendapatkan NIB sebagai berikut:

  1. Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum)
  2. KTP
  3. NPWP pribadi/perusahaan
  4. Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
  5. Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
  6. Email yang aktif
  7. Nomor telepon yang aktif
  8. Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha

Cara Mendapatkan Hak Akses UMK:

  1. Pertama, kunjungi laman resmi OSS.
  2. Kedua, setelah masuk ke lama OSS, pilih DAFTAR.
  3. Selanjutnya, pilih skala usaha UMK.
  4. Berikutnya, pilih jenis pelaku usaha UMK.
  5. Selanjutnya, lengkapi formulir pendaftaran. Data formulir pendaftaran yang perlu diisi, yaitu nomor telepon dan email perusahaan yang aktif. Lalu, Anda pilih ingin melakukan verifikasi via WhatsApp atau email.
  6. Lalu, masukkan Kode Verifikasi.
  7. Berikutnya, lengkapi formulir dan buat password baru. Syarat password, yaitu minimum 8 karakterkombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-)
  8. Setelah itu, lengkapi formulir data pelaku usaha.
  9. Lalu. klik DAFTAR dan pendaftaran berhasil.
  10. Terakhir, cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password. Akun Anda siap digunakan.

Cara Membuat NIB Online:

  1. Pertama, kunjungi laman OSS.
  2. Kedua, pilih Masuk. Lalu, masukkan Username, Password, dan Kode Captcha. Pastikan kode captcha sudah benar lalu klik Masuk.
  3. Selanjutnya, klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  4. Lalu, isi Data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar.
  5. Berikutnya, isi Data Bidang Usaha dengan lengkap dan benar.
  6. Selanjutnya, isi Data Detail Bidang Usaha.
  7. Lalu, isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha.
  8. Berikutnya, cek Daftar Produk atau Jasa.
  9. Selain itu, cek Data Usaha.
  10. Selanjutnya, cek Daftar Kegiatan Usaha.
  11. Berikutnya, cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah centang Pernyataan Mandiri.
  12. Terakhir, cek Draf Perizinan Berusaha. Perizinan NIB Anda pun berhasil didapatkan.

 

Sumber :

https://oss.go.id/

https://www.barantum.com/blog/cara-membuat-nib/

https://diskuk.jabarprov.go.id/berita-diskuk-jabar/panduan-membuat-nib-perorangan-secara-online-untuk-pelaku-umkm

 

Tag : #DesaPilangsari #NIB #OSS
Bagikan:

0 Komentar

Statistik Pengunjung

Online 36
Hari ini 490
Kemarin 219
Bulan ini 5673
Tahun ini 39957
Total 39977
PEMERINTAH DESA PILANGSARI

Jl. Buyut Kondur No.1 Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka

0831-21111-1645

[email protected]

Ikuti Kami

© Pemerintah Desa Pilangsari. All Rights Reserved. Powered by easydes.id

Design by HTML Codex

Hubungi kami