Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
CARA Perpanjang SIM Secara Online
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
Masukkan kode OTP
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
Selesaikan pembayaran
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Tarif Perpanjangan
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.