Adm Desa Pilangsari

PIP dan KIP?

48 0

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah untuk mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik. Program ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, serta mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk dari wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu identitas yang menjadi tanda bahwa pemegangnya berhak menerima manfaat dari PIP. KIP diberikan kepada peserta didik terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terindikasi memenuhi syarat sesuai basis data kemiskinan nasional.

PIP merupakan program bantuannya, sedangkan KIP adalah alat untuk mengakses bantuan tersebut. Seseorang bisa mendapatkan PIP tanpa harus memiliki KIP, selama terdata dalam sistem Dapodik dan memenuhi kriteria penerima bantuan. Penerima KIP secara otomatis masuk dalam prioritas penerima PIP, namun tidak semua penerima PIP memiliki atau memerlukan KIP fisik.

KIP juga digunakan dalam skema bantuan pendidikan tinggi, yaitu KIP Kuliah, yang berbeda dari PIP untuk pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, bantuan PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pengusulan dilakukan oleh sekolah melalui sistem Dapodik, dengan memprioritaskan peserta didik dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memenuhi kriteria rentan miskin.


Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, pengelolaan bantuan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui program KIP Kuliah. Mahasiswa baru dapat mendaftar secara mandiri melalui situs kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, kemudian diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi.


PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Untuk penginputan silahkan bisa dipelajari oleh para Operator Dapodik Sekolah, salah satunya melalui link berikut :
https://www.youtube.com/watch?v=qDUSCxFR4po

 

Sumber :

 https://news.detik.com/berita/d-8022377/apa-perbedaan-pip-dan-kip-ini-penjelasan-dan-cara-mendapatkannya.

https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

https://www.youtube.com/watch?v=qDUSCxFR4po

 

 

Tag : #KIP#PIP#SEKOLAH
Bagikan:

0 Komentar

Statistik Pengunjung

Online 231
Hari ini 400
Kemarin 682
Bulan ini 7026
Tahun ini 7026
Total 81245
PEMERINTAH DESA PILANGSARI

Jl. Buyut Kondur No.1 Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka

+62 813-2183-1269

[email protected], [email protected]

Ikuti Kami

© Pemerintah Desa Pilangsari. All Rights Reserved. Powered by easydes.id

Design by HTML Codex

Hubungi kami