Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka kembali melaksanakan program “Bapenda Nganjang ka Desa” sebagai upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan berlangsung di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, pada Selasa, 23 September 2025.
Melalui program ini, warga Desa Pilangsari dapat langsung melakukan pembayaran berbagai jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya, tanpa harus datang ke kantor Bapenda atau Samsat.
Kegiatan berlangsung sejak pagi hari dan disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka dengan mudah dan cepat. Program “Nganjang ka Desa” merupakan strategi jemput bola untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.
Selain pembayaran pajak, petugas Bapenda juga memberikan edukasi terkait pentingnya taat pajak, serta informasi mengenai berbagai kanal pembayaran digital yang bisa digunakan secara mandiri oleh masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan Bapenda ke berbagai desa di Kabupaten Majalengka, sebagai bentuk pelayanan publik yang proaktif dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.