NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan. Kini, proses pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Registration (Core Tax) milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut panduan lengkapnya:
Persyaratan Membuat NPWP Online
Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki:
KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku (untuk WNI).
Alamat email aktif dan nomor handphone.
Data pekerjaan & penghasilan (jika sudah bekerja).
Dokumen pendukung (misalnya: surat kerja, SIUP jika punya usaha).
Langkah-Langkah Membuat NPWP Online via e-Registration (Core Tax)
Pilih "Wajib Pajak Orang Pribadi" (untuk perorangan) atau "Badan" (untuk perusahaan).
Isi data diri sesuai KTP (NIK, nama, tanggal lahir, email, nomor HP).
Buat password dan verifikasi melalui email/OTP.
3. Login & Isi Formulir Pendaftaran
Masuk ke akun Anda, lalu pilih "Buat Permohonan" → "Pendaftaran NPWP".
Lengkapi data:
Data Pribadi (nama, tempat lahir, jenis kelamin).
Alamat Lengkap (sesuai KTP/domsili).
Status Kewarganegaraan & Pekerjaan.
Data Pajak (penghasilan, sumber pendapatan).
4. Unggah Dokumen Pendukung
Scan KTP (format PDF/JPG, maks. 2MB).
Foto Selfie dengan KTP (untuk verifikasi).
Dokumen tambahan (jika diperlukan, seperti surat keterangan kerja).
5. Submit & Tunggu Verifikasi
Setelah semua data terisi, klik "Kirim Permohonan".
Anda akan mendapat kode billing (ID Billing) untuk pembayaran (jika ada kewajiban pajak).
Proses verifikasi membutuhkan waktu 1-3 hari kerja.
6. Cetak Kartu NPWP Elektronik (e-NPWP)
Jika disetujui, NPWP akan aktif dan dapat diunduh di menu "Arsip" pada akun e-Registration.
NPWP digital (e-NPWP) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP fisik.
Fitur Aplikasi Core Tax untuk NPWP
Selain e-Registration, Anda bisa menggunakan aplikasi DJP Online (Core Tax) untuk: ✅ Mengecek status NPWP ✅ Melaporkan SPT Tahunan ✅ Membuat ID Billing ✅ Konsultasi pajak